INILAH ALASAN ATURAN PEMBATASAN 250 WARALABA RESTORAN Gerai Milik Sendiri Dibatasi

INILAH ALASAN ATURAN PEMBATASAN 250 WARALABA RESTORAN Gerai Milik Sendiri Dibatasi. Peraturan menteri perdagangan No 07/M-DAG/PER/2/2013 mengatur soal pengembangan kemitraan dalam waralaba restoran hanya membatasi kepemilikian gerai sendiri (company owned) sebanyak 250 gerai. Apa alasannya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menetapkan angka hingga 250 outlet? Lihat juga daftar ranking FIFA terbaru peringkat dunia fifa.

"Ya tentunya ini sangat berdasarkan modal yang dibutuhkan jauh lebih besar bila dibandingkan dengan retail jadi kita pressure di 250," kata Gita dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta. Gita menerangkan alasannya mengeluarkan peraturan waralaba restoran ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang jauh lebih kondusif. Agar tercipta pengusaha dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing secara global.

"Kita ingin memberdayakan UKM, jadi kita batasi jangan sampai lebih dari 250 gerai dan kita berdayakan itu. Selain itu cara motong tomat, bawang harus sesuai dengan pusatnya. Jadi kalau dilakukan sendiri ini tidak bisa," terangnya.

Melalui kebijakan ini, Gita berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan maupun barang.


Seperti diketahui Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan merilis aturan pembatasan gerai milik sendiri (company owned) untuk waralaba rumah makan (restoran) rumah minum (bar) dan kafe. Regulasi ini akan mengatur pada usaha waralaba restoran seperti 7-Eleven, KFC, McD dan lain-lain.

Permendag itu mengatur soal kewajiban pewaralaba mewaralabakan gerainya ketika sudah mencapai 250 outlet atau harus dikerjasamakan dengan masyarakat.

"Dalam hal ini pemberi waralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai sebanyak 250 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai meka pendirian outlet tambahan wajib diwaralabakan dan atau dikerjakasamakan dengan pola penyertaan modal," jelas Gita Wirjawan dalam permendag tersebut pada pasal 5.

Mengenai syarat penyertaan modal dalam pola dikerjasamakan, diatur antara lain, untuk nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar maka penyertaan modal yang dikerjasamakan paling sedikit 40% dari total investasi.Sedangkan untuk waralaba restoran atau kafe yang nilai investasinya di atas Rp 10 miliar maka jumlah penyertaan modal dari masyarakat yang ingin memiliki gerai tersebut sedikitnya 30% dari total investasi sebuah gerai.

Comments