"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk.
KTP elektronik sebelumnya memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Hal ini yang hilang setelah UU Adminduk disahkan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, meski KTP elektronik berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP elektronik.
"Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup," ucap Gamawan.
Selain itu, pengurusan KTP elektronik ke depannya akan bebas biaya alias gratis.
Selain memutuskan e-KTP berlaku seumur hidup, revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang diketuk DPR juga menyebut hanya 6 agama yang boleh dimuat di e-KTP. Bagi agama atau kepercayaan di luar 6 agama resmi itu maka kolom agama di e-KTP dikosongkan.
"Agama yang sudah diakui ada 6, kalau di luar itu kosong saja. Dia tetap dapat KTP," kata Mendagri usai rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
6 Agama yang dimaksud adalah Islam, Kristen (Protestan), Hindu, Budha, Katolik, dan Konghucu. Menurut Gamawan, soal agama atau kepercayaan di luar 6 agama resmi yang diakui pemerintah itu kini masih dalam kajian Kementerian Agama.
Comments
Post a Comment