APPLE VS SAMSUNG, APPLE AKHIRNYA BUKTIKAN SAMSUNG MELANGGAR HAK PATEN. Juri akhirnya memutuskan akhir dari perseteruan paten antara Apple dan Samsung di pengadilan Amerika Serikat dengan kemenangan berada di tangan Apple. Juri menyatakan Samsung melanggar paten Apple dan diminta membayar ganti rugi lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun.
Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.
Keputusan akhir, juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Selain itu, juri juga menguatkan keabsahan paten Apple dengan mengatakan bahwa Samsung bertindak secara sengaja melanggar beberapa paten rivalnya tersebut.
Pengacara Apple akan mengajukan larangan pengedaran produk Samsung di AS pada tujuh hari lagi. Atas keputusan pengadilan tersebut, Samsung diminta membayar ganti rugi sebesar US$1.051.855.000. Ganti rugi ini disebut-sebut sebagai ganti rugi kasus paten terbesar sepanjang sejarah.
Sebelumnya, Apple meminta ganti rugi sebesar US$2,7 miliar atas Samsung yang dinilai menjiplak terang-terangan desain iPad dan iPhone. Samsung menggugat balik Apple US$519 juta karena menuduh perusahaan AS tersebut telah melanggar lima patennya.
Pasca kemenangan Apple, saham perusahaan ini melonjak lebih dari US$12, menjadi lebih dari US$675 per lembar.
Dalam pernyataan tertulisnya, Samsung mengatakan bahwa kekalahan mereka adalah juga kekalahan bagi konsumen Amerika. "Ini akan mengarah pada sedikitnya pilihan, kurangnya inovasi, dan harga yang tinggi bagi konsumen. Ini bukanlah akhir dari kasus yang tengah diperjuangkan di seluruh dunia, yang beberapa di antaranya telah menggugurkan klaim Apple. Samsung akan terus berinovasi dan menyajikan pilihan pada konsumen," tulis pernyataan perusahaan asal Korea ini.
Sementara itu, pengadilan Korea tidak memenangkan siapapun dalam kasus Samsung versus Apple. Korea memutuskan kedua perusahaan telah melanggar paten masing-masing lawan, berujung pada dilarangnya beberapa produk di negara tersebut.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian.
Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400 .
APPLE VS SAMSUNG, APPLE AKHIRNYA BUKTIKAN SAMSUNG MELANGGAR HAK PATEN, Pelanggaran Paten Smartphone Apple Terhadap Samsung, Apple VS Samsung Galaxy
Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.
Keputusan akhir, juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Selain itu, juri juga menguatkan keabsahan paten Apple dengan mengatakan bahwa Samsung bertindak secara sengaja melanggar beberapa paten rivalnya tersebut.
Pengacara Apple akan mengajukan larangan pengedaran produk Samsung di AS pada tujuh hari lagi. Atas keputusan pengadilan tersebut, Samsung diminta membayar ganti rugi sebesar US$1.051.855.000. Ganti rugi ini disebut-sebut sebagai ganti rugi kasus paten terbesar sepanjang sejarah.
Sebelumnya, Apple meminta ganti rugi sebesar US$2,7 miliar atas Samsung yang dinilai menjiplak terang-terangan desain iPad dan iPhone. Samsung menggugat balik Apple US$519 juta karena menuduh perusahaan AS tersebut telah melanggar lima patennya.
Pasca kemenangan Apple, saham perusahaan ini melonjak lebih dari US$12, menjadi lebih dari US$675 per lembar.
Dalam pernyataan tertulisnya, Samsung mengatakan bahwa kekalahan mereka adalah juga kekalahan bagi konsumen Amerika. "Ini akan mengarah pada sedikitnya pilihan, kurangnya inovasi, dan harga yang tinggi bagi konsumen. Ini bukanlah akhir dari kasus yang tengah diperjuangkan di seluruh dunia, yang beberapa di antaranya telah menggugurkan klaim Apple. Samsung akan terus berinovasi dan menyajikan pilihan pada konsumen," tulis pernyataan perusahaan asal Korea ini.
Sementara itu, pengadilan Korea tidak memenangkan siapapun dalam kasus Samsung versus Apple. Korea memutuskan kedua perusahaan telah melanggar paten masing-masing lawan, berujung pada dilarangnya beberapa produk di negara tersebut.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian.
Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400 .
APPLE VS SAMSUNG, APPLE AKHIRNYA BUKTIKAN SAMSUNG MELANGGAR HAK PATEN, Pelanggaran Paten Smartphone Apple Terhadap Samsung, Apple VS Samsung Galaxy
Comments
Post a Comment