PENGAKUAN TANAH MERAH JADI WARGA DKI JAKARTA Perjuangan 20 Tahun Berakhir. Warga Tanah Merah Atas, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara resmi mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang selama bertahun-tahun mereka perjuangkan. Artikel menarik: sejarah statistik MU vs Liverpool sangat unik.
Peresmian tersebut dirayakan dengan pengukuhan 32 pengurus RT di wilayah 08,09, dan 010.Acara pengukuhan itu dipimpin langsung oleh Lurah Rawa Badak Selatan, Yoddi Sentosa, Minggu 13 Januari 2013.
Menurut Lurah Rawa Badak, Yoddi Santosa, pembentukan RT dan RW ini merupakan salah satu tahapan awal untuk memperoleh KTP tersebut. Setelah kepengurusan RT dan RW terbentuk, warga akan didata untuk penerbitan KTP.
"Lalu setelah ada KTP reguler, tahapan berikutnya warga akan mendapatkan E-KTP," kata Lurah Rawa Badak Selatan, Yoddi Sentosa usai mengukuhkan para pengurus RT dan RW di Tanah Merah.
Yoddi menuturkan, terbentuknya RT dan RW ini merupakan kemenangan dari perjuangan warga Tanah Merah Atas, selama sekitar 20 tahun. Masalah tanah yang ditempati warga yang masih milik PT Pertamina, permasalahannya dilimpahkan kepada pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Sosialisasi sudah dibahas, kalau masalah lahan urusan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Masalah lahan warga tidak akan menuntut. Untuk tanah tetap menjadi pertimbangan antara Pak Gubernur dan Pertamina. Warga hanya membutuhkan pengakuan sebagai warga DKI dengan mempunyai KTP," ucap Yoddi.
Selain itu, Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) Mohamad Huda menegaskan, perjuangan warga Tanah Merah tidak sia-sia setelah pengukuhan 32 pengurus RT, hari ini.
Menurut Huda, ada 20 titik kampung yang masih belum memiliki KTP. "Seperti Kampung Sawah Kampung Beting. Warga sudah berdomisili puluhan tahun tapi tidak diakui apa yang menjadi hak mereka seperti kesejahteraan."
Peresmian tersebut dirayakan dengan pengukuhan 32 pengurus RT di wilayah 08,09, dan 010.Acara pengukuhan itu dipimpin langsung oleh Lurah Rawa Badak Selatan, Yoddi Sentosa, Minggu 13 Januari 2013.
Menurut Lurah Rawa Badak, Yoddi Santosa, pembentukan RT dan RW ini merupakan salah satu tahapan awal untuk memperoleh KTP tersebut. Setelah kepengurusan RT dan RW terbentuk, warga akan didata untuk penerbitan KTP.
"Lalu setelah ada KTP reguler, tahapan berikutnya warga akan mendapatkan E-KTP," kata Lurah Rawa Badak Selatan, Yoddi Sentosa usai mengukuhkan para pengurus RT dan RW di Tanah Merah.
Yoddi menuturkan, terbentuknya RT dan RW ini merupakan kemenangan dari perjuangan warga Tanah Merah Atas, selama sekitar 20 tahun. Masalah tanah yang ditempati warga yang masih milik PT Pertamina, permasalahannya dilimpahkan kepada pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Sosialisasi sudah dibahas, kalau masalah lahan urusan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Masalah lahan warga tidak akan menuntut. Untuk tanah tetap menjadi pertimbangan antara Pak Gubernur dan Pertamina. Warga hanya membutuhkan pengakuan sebagai warga DKI dengan mempunyai KTP," ucap Yoddi.
Selain itu, Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) Mohamad Huda menegaskan, perjuangan warga Tanah Merah tidak sia-sia setelah pengukuhan 32 pengurus RT, hari ini.
Menurut Huda, ada 20 titik kampung yang masih belum memiliki KTP. "Seperti Kampung Sawah Kampung Beting. Warga sudah berdomisili puluhan tahun tapi tidak diakui apa yang menjadi hak mereka seperti kesejahteraan."
Comments
Post a Comment