Seperti diberitakan 9 Maret 2012, Anas sesumbar. Ketika itu dia mengatakan dirinya siap digantung di atas Monumen Nasional (Monas) jika terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang."Yakin, kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas ketika itu.
Kini, Anas sepertinya harus menjelaskan kembali pernyataan itu. Pasalnya KPK telah menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Berdasarkan bukti-bukti yang ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan disimpulkan bahwa saudara AU diduga melanggar pasal tadi disampaikan,” kata Juru bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jumat (22/2/2013).
Sementara itu, di mikroblogging Twitter, banyak warga yang meneriakan agar Anas segera merealisasikan ucapannya. "Benaran!!! Gantung di monas gantung monas," tulis seorang warga Twitter.
"Hayoo Mas Anas, mau gantung diri sendiri apa digantungin kita di Monasnya," tulis pemilik akun lainnya. Foto Anas digantung di Monas jadi tersangka resmi kpk you tube.
Comments
Post a Comment