
"Hercules hari ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Sabtu (9/3/2103).
Menurutnya, Hercules dikenakan pasal pasal 160 KUHP, pasal 214, pasal 170 dan pasal 2 Undang-undang darurat atas kepemilikan senjatan tajam.
"Undang-undang darurat hukuman atas kepemilikan senjata maksimal 20 tahun, undang-udang lain maksimal 5 tahun," lanjutnya.
Hercules bersama 50 orang anak buahnya ditangkap dalam kericuhan yang terjadi di wilayah perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan total 75 personel gabungan Polres dan Polda.
"Kemarin saat penggerebekan total 75 personel gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya," ucapnya. Kenapa Hercules ditangkap jadi tersangka polisi kasus pemerasan di Kembangan.
Comments
Post a Comment