PENGEMUDI TABRAKAN JUKE VS XENIA DWIGUSTA CAHYA RESMI JADI TERSANGKA Ancaman 6 Tahun Penjara. M Dwi gusta Cahya (18), sopir Nissan Juke, ditetapkan menjadi tersangka. Dwigusta terbukti memacu kendaraan melebihi batas maksimal, hilang kendali dan terbang melewati batas jalan serta menghantam Daihatsu Xenia. Lihat tips cara menebak jenis kelamin bayi tanpa USG dan profil Margaret Thatcher meninggal 2013 wanita besi.
Lima dari enam penumpang Xenia tewas akibat insiden tersebut. Kepastian itu diperkuat berdasarkan pengecekan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia.
"Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, sopir (Dwigusta) mengemudikan mobilnya di atas batas kecepatan maksimal. Maka itu, pengemudi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Unit Pelayanan Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bandung, Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Lukman menjelaskan, ATPM Nissan Indonesia sengaja dihadirkan sebagai ahli guna mengecek bangkai mobil Juke yang dikendarai mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut. ATPM Nissan Indonesia berjumlah dua orang memeriksa seksama memakai alat khusus. Selain itu diperkuat juga keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Pihak ATPM Nissan menyampaikan bukti rekaman dari alat khusus. Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol," papar Lukman.
Di Tol Cipularang, sambung Lukman, terpasang rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimalnya 60 kilometer per jam.
Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu. Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta. Pelaku kecelakaan maut Nissan Juke vs Xenia Dwigusta Cahya dipenjara 6 tahun.
Lima dari enam penumpang Xenia tewas akibat insiden tersebut. Kepastian itu diperkuat berdasarkan pengecekan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia.
"Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, sopir (Dwigusta) mengemudikan mobilnya di atas batas kecepatan maksimal. Maka itu, pengemudi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Unit Pelayanan Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bandung, Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Lukman menjelaskan, ATPM Nissan Indonesia sengaja dihadirkan sebagai ahli guna mengecek bangkai mobil Juke yang dikendarai mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut. ATPM Nissan Indonesia berjumlah dua orang memeriksa seksama memakai alat khusus. Selain itu diperkuat juga keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Pihak ATPM Nissan menyampaikan bukti rekaman dari alat khusus. Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol," papar Lukman.
Di Tol Cipularang, sambung Lukman, terpasang rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimalnya 60 kilometer per jam.
Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu. Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta. Pelaku kecelakaan maut Nissan Juke vs Xenia Dwigusta Cahya dipenjara 6 tahun.
Comments
Post a Comment