PENETAPAN TARIF BARU ANGKUTAN UMUM NON EKONOMI & TAKSI 2013 DKI JAKARTA. Pemprov DKI akan segera menetapkan tarif baru angkutan umum ekonomi non AC dan taksi. Setelah besaran tarif disetujui DPRD, Pemprov DKI akan segera menetapkan dalam bentuk SK Gubernur dan akan disahkan pada Kamis (12/7/2013). Lihat juga TIPS CARA HEMAT BAHAN BAKAR ECO DRIVING Nyetir Mobil Bisa Menghemat Konsumsi BBM.
Penetapan tarif angkutan non ekonomi berdasarkan rapat antara Dishub dan Organda sebagai operator dari taksi dan patas AC.
Sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyesuaian tarif non- ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan. Namun hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
Berikut tarif angkutan umum ekonomi non AC yang akan berlaku di Jakarta:
* Bus kecil (mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500- Rp 1000
* Bus sedang (metromini dan kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,
* Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
* Tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sehingga masih sama seperti sebelumnya Rp. 3.500.
Khusus untuk mikrolet, sistem tarif yang diberlakukan mengikuti mekanisme pasar. Tarif 3.000 tersebut hanya berlaku untuk 14 km pertama dan selanjutnya berdasarkan jarak yang ditempuh.
"Kalaupun para operator menaikkan tarif Rp 500-Rp 1.000 itu masih ditoleransi karena mereka mengikuti mekanisme pasar," kata Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syarif Liputo.
Tak hanya angkutan umum seperti Mikrolet dan Metromini, taksi juga mengalami kenaikan tarif. Untuk taksi tarif atas dikenai harga Rp 7.000 saat buka pintu (flag fall). Taksi tarif bawah Rp 6.000.
"Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird dan White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3.000 menjadi Rp 3.600," kata Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syarif Liputo.
Taksi tarif bawah yang sebelumnya Rp 5.000 jadi Rp 6.000. "Untuk masa tunggu taksi, per jam penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000 per jam," imbuhnya.
Penetapan tarif angkutan non ekonomi berdasarkan rapat antara Dishub dan Organda sebagai operator dari taksi dan patas AC.
Sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyesuaian tarif non- ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan. Namun hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
Berikut tarif angkutan umum ekonomi non AC yang akan berlaku di Jakarta:
* Bus kecil (mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500- Rp 1000
* Bus sedang (metromini dan kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,
* Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
* Tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sehingga masih sama seperti sebelumnya Rp. 3.500.
Khusus untuk mikrolet, sistem tarif yang diberlakukan mengikuti mekanisme pasar. Tarif 3.000 tersebut hanya berlaku untuk 14 km pertama dan selanjutnya berdasarkan jarak yang ditempuh.
"Kalaupun para operator menaikkan tarif Rp 500-Rp 1.000 itu masih ditoleransi karena mereka mengikuti mekanisme pasar," kata Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syarif Liputo.
Tak hanya angkutan umum seperti Mikrolet dan Metromini, taksi juga mengalami kenaikan tarif. Untuk taksi tarif atas dikenai harga Rp 7.000 saat buka pintu (flag fall). Taksi tarif bawah Rp 6.000.
"Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird dan White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3.000 menjadi Rp 3.600," kata Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syarif Liputo.
Taksi tarif bawah yang sebelumnya Rp 5.000 jadi Rp 6.000. "Untuk masa tunggu taksi, per jam penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000 per jam," imbuhnya.
Comments
Post a Comment