(FOTO) PERNIKAHAN JADI KONTROVERSI, ASMIRANDAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERNIKAHAN

Jonas Rivanno kembali ke agama semula jadi penyebab permohonan pembatalan pernikahan asmirandah-Jonas Rivanno(FOTO) PERNIKAHAN JADI KONTROVERSI, ASMIRANDAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERNIKAHAN . Setelah pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno menjadi kontroversi, secara mengejutkan Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivanno di Pengadilan Agama Depok. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2390/PDT.G/2013/PA.dpk. Lihat juga DITANTANG AL & EL ADU JOTOS, FARHAT ABBAS : "SIAPKAN TEMPAT & WAKTU RING TINJU!".

Asmirandah mengajukan permohonan itu pada tanggal 7 November 2013 melalui kuasa hukumnya, Afdhal Zikri, SH. Humas PA Depok, Suryadi Sag SH menuturkan, pihaknya akan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Rabu, 27 November 2013.

"Iya perkara tersebut sudah masuk sejak 7 November 2013," kata Suryadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2013).

Perkara tersebut tidak termasuk dalam perceraian. Menurut Suryadi, pengadilan agama juga menerima perkara seperti yang diajukan Asmirandah, yaitu pembatalan pernikahan.

"Tugas pengadilan agama tak hanya perkara perceraian. Salah satunya adalah pembatalan perkawinan, biasa diajukan oleh pihak suami atau istri, pihak keluarga atau pejabat berwenang," tegasnya.

Pasangan Asmirandah dan Jonas Rivanno diketahui telah menikah pada 17 Oktober 2013. Namun seiring dengan pernikahan itu, banyak pihak yang menentangnya karena agama.

Setelah diajukan pada 7 November 2013, permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno akan segera disidangkan.

"Sidang pertama akan digelar Rabu, 27 November 2013," terang Humas Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Suryadi.

Berkas pembatalan REPRO ARIKomposisi hakim yang bakal menyidangkan perkara dengan nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk itu pun sudah seluruhnya ditentukan.

"Drs. Haeruman sebagai Ketua, dengan anggotanya Drs. Ace makmun dan Drs. Abdul hamid Mayeli. Sementara Entoh Abdul Fatah sebagai paniteranya," urai Suryadi.

Penyebab pembatalan pernikahan Asmirandah-Jonas Rivanno

Banyak faktor yang bisa membuat seseorang mengajukan pembatalan pernikahan. Namun dari berkas yang diajukan, diketahui ada beberapa pasal yang dijadikan dasar pengajukan permohonan oleh mantan kekasih Dude Harlino itu.

Berkas pembatalan REPRO ARIPasal yang pertama adalah pasal 27 ayat 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri."

"Pasal inilah yang bisa dijadikan alasan permohonan pembatalan nikah. Ada salah sangka mengenai diri suami atau istri. Semula Asmirandah menganggap baik. Ternyata termohon (Vanno) ini tidak bersungguh-sungguh meyakini akidah yang telah diucapkan," jelas Suryadi.

Pasal lainnya yang juga bisa dijadikan dasar permohonan Andah adalah pasal 71 huruf (f), yang bunyinya, "Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila dilaksanakan dengan paksaan."

Penjelasan Suryadi berkaitan dengan status keyakinan dari Vanno yang sempat berubah-ubah.

Sebelum menikahi Andah pada 17 Oktober 2013, Vanno diketahui sudah menjadi mualaf. Namun, setelah ijab kabul dan pernikahannya dicatat di Kantor Urusan Gama (KUA), dia kembali lagi pada agama lamanya.

Permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan oleh Asmirandah (Andah) terhadap Jonas Rivanno (Vanno) di Pengadilan Agama (PA) Depok pada 7 November 2013 lalu, dianggap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Depok hanya berpura-pura.

“Emang kan nikahnya pura-pura. Itu secara adminitratif saja. Kalau dari hukum Islam memang sudah gugur dari awal, terkait pernyataan Jonas pernah mualaf," ungkap Habib Idrus bin Hasan Al Gadri.

Menurut Idrus, kepura-puraan itu bukan tanpa alasan. Idrus yang mengikuti sejak awal kasus tersebut, mendapat kabar bahwa Andah dan Vanno akan menikah kembali di luar negeri karena beda agama.

Benarkah demikian? Belum ada keterangan resmi dari Asmirandah dan keluarganya mengenai hal tersebut.

Comments