AKIBAT PILGUB JABAR 2013 BUPATI BOGOR JADI TERSANGKA Rachmat Yasin Ditangkap Polisi. Polisi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait Pilgub Jabar. Rachmat diduga tak mengantongi surat izin cuti untuk menjadi juru kampanye (jurkam) saat kampanye Pilgub Jabar berlangsung beberapa waktu lalu. Lihat daftar susunan pemain Timnas Indnesia vs Arab Saudi dan spesifikasi Toyota Etios Valco desain interior mesin lengkap.
"Kami sudah periksa dia. Dari hasil pemeriksaan kami, dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, ketua Panwaslu dan rekaman video. Semua penyidikan memenuhi unsur pelanggaran," tegas Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya.
Kartiko mengatakan Rachmat dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nerheryana lantaran menjadi jurkam dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilgub Jabar di Bojonggede, Bogor, pada Sabtu (16/2) lalu. Namun untuk menjadi jurkam, Rachmat tidak mengantongi surat izin cuti dari Kemendagri. Kemestian surat izin cuti untuk jurkam bagi pejabat publik ini diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Kartiko juga mengatakan Rachmat diperiksa pada Senin (11/3) lalu. Berkas pemeriksaan terhadap Rachmat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
Gelar perkara terhadap kasus tersebut sudah dilakukan bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumduk). Di antaranya Panwaslu Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polresta Depok. Atas pelanggaran ini, Rachmat Yasin dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp 6 juta.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno membenarkan ihwal pemeriksaan dan pelaporan pelanggaran Pilgub Jabar yang dilakukan Rachmat Yasin.
�"Iya saya hanya mendampingi Bapak Rachmat Yasin saja. Kalau masalah pelanggarannya ke Panwaslu Kabupaten Bogor, saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci pelanggaran yang dilakukan," tuturnya ketika dihubungi wartawan di Depok.
Menurutnya, pelanggaran yang dilaporkan itu dilakukan di wilayah Bilabong, Kecamatan Bojonggede. Walaupun masuk Kabupaten Bogor dan menjadi kewenangan Panwaslu Kabupaten Bogor, tetapi wilayah penegakan hukumnya masuk ke Polresta Depok. Artinya, semua masalah hukum di Kecamatan Bojonggede itu masuk ke wilayah Depok.
"Karena itu masuk wilayah kewenangan kepolisian Kota Depok, maka diperiksa di Polresta Depok," jelas Sutarno.
Saat ditanya, mengenai pelanggaran serupa yang dilakukan pasangan lain dengan mendatangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menjadi Jurkam, Sutarno tidak mau berkomentar. Sutarno mengelak dan menyatakan tidak ada laporan ke Panwaslu dari partai pendukung calon lain. Alasan penyebab Bupati Bogor Rachmat Yasin jadi tersangka 2013 kasus Pilkada Jabar 2013.
"Kami sudah periksa dia. Dari hasil pemeriksaan kami, dia ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, ketua Panwaslu dan rekaman video. Semua penyidikan memenuhi unsur pelanggaran," tegas Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya.
Kartiko mengatakan Rachmat dilaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Yana Nerheryana lantaran menjadi jurkam dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilgub Jabar di Bojonggede, Bogor, pada Sabtu (16/2) lalu. Namun untuk menjadi jurkam, Rachmat tidak mengantongi surat izin cuti dari Kemendagri. Kemestian surat izin cuti untuk jurkam bagi pejabat publik ini diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Kartiko juga mengatakan Rachmat diperiksa pada Senin (11/3) lalu. Berkas pemeriksaan terhadap Rachmat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
Gelar perkara terhadap kasus tersebut sudah dilakukan bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumduk). Di antaranya Panwaslu Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polresta Depok. Atas pelanggaran ini, Rachmat Yasin dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp 6 juta.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno membenarkan ihwal pemeriksaan dan pelaporan pelanggaran Pilgub Jabar yang dilakukan Rachmat Yasin.
�"Iya saya hanya mendampingi Bapak Rachmat Yasin saja. Kalau masalah pelanggarannya ke Panwaslu Kabupaten Bogor, saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci pelanggaran yang dilakukan," tuturnya ketika dihubungi wartawan di Depok.
Menurutnya, pelanggaran yang dilaporkan itu dilakukan di wilayah Bilabong, Kecamatan Bojonggede. Walaupun masuk Kabupaten Bogor dan menjadi kewenangan Panwaslu Kabupaten Bogor, tetapi wilayah penegakan hukumnya masuk ke Polresta Depok. Artinya, semua masalah hukum di Kecamatan Bojonggede itu masuk ke wilayah Depok.
"Karena itu masuk wilayah kewenangan kepolisian Kota Depok, maka diperiksa di Polresta Depok," jelas Sutarno.
Saat ditanya, mengenai pelanggaran serupa yang dilakukan pasangan lain dengan mendatangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menjadi Jurkam, Sutarno tidak mau berkomentar. Sutarno mengelak dan menyatakan tidak ada laporan ke Panwaslu dari partai pendukung calon lain. Alasan penyebab Bupati Bogor Rachmat Yasin jadi tersangka 2013 kasus Pilkada Jabar 2013.
Comments
Post a Comment