PERNIKAHAN ASMIRANDAH-JONAS RIVANNO RESMI DIBATALKAN Sepuluh Hari Pasca Pernikahan, Jonas Rivanno Kembali ke Agama Semula
PERNIKAHAN ASMIRANDAH-JONAS RIVANNO RESMI DIBATALKAN Sepuluh Hari Pasca Pernikahan, Jonas Rivanno Kembali ke Agama Semula. Permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013). Setelah menjalani tiga kali persidangan, pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno resmi di batalkan oleh majelis hakim PA Depok. Status mereka kini telah berpisah dan tak ada pernikahan yang pernah dilangsungkan pada 17 Oktober 2013 lalu. Lihat juga ASMIRANDAH DIISUKAN PINDAH AGAMA, AYAHANDA MERASA JADI KORBAN
Menurut kuasa hukum Rivano, M Nuzul Wibawa, Jonas Rivanno legowo menerima keputusan hakim membatalkan pernikahannya.
Nuzul mengungkapkan, kliennya akan mengikuti keputusan majelis hakim, dan tidak akan menghalangi keputusan Andah berpisah dengannya.
"Dia akan mengikuti, dan menerima putusan sidang karena sejak awal keputusan Asmirandah tidak pernah dihalangi," ungkap Nuzul usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama Depok, Rabu (18/12/2013).
Selain menerima keputusan majelis hakim, Vanno juga telah meminta maaf kepada Andah, dan keluarga karena tidak konsisten memeluk agama Islam. Menurutnya, permintaan maaf tersebut dilakukan karena dia tak sanggup memenuhi permintaan Andah selama ini.
"Karena tidak bisa memenuhi semua ya dia sudah meminta maaf," lanjut Nuzul.
Nuzul mengungkapkan, hubungan Andah dan Vanno masih terjalin baik.
"Komunikasi bagus, cuma sudah tak tinggal serumah lagi. Kini statusnya jadi tidak ada perkawinan. Tidak ada duda atau janda," katanya.
Pihaknya berharap, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, keduanya masih berhubungan baik-baik saja.
Jonas Rivanno kembali ke agama semula pasca sepuluh hari pernikahan
Majelis hakim menemukan beberapa temuan yang memperkuat dikabulkannya permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan Asmirandah. Salah satunya, Jonas Rivanno kembali beragama Kristen setelah 10 hari menikah.
Pada 17 Oktober 2013 Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno) menikah. Namun, 10 hari setelah menikah, Vanno kembali ke keyakinan semula. Padahal, pada 21 Agustus lalu, Jonas Rivanno resmi menjadi mualaf, yang saat itu disaksikan di depan Ketua MUI Kecamatan Beji.
"Termohon (Jonas Rivanno) telah menikah dengan pemohon (Asmirandah) 17 Oktober 2013. Setelah menikah, termohon tinggal di tempat pemohon, tidak bersungguh-sungguh menjadi Muslim. Orangtua termohon tidak menghendaki, dan merestui pernikahan dengan pemohon. Sepuluh hari setelah menikah termohon tetap melakukan keyakinannya dan pemohon merasa dibohongi, belum bisa melaksanakan janjinya," ungkap Hakim Ketua, Drs Khairuman saat membacakan amar putusan, Rabu (18/12/2013).
Hakim pun berpendapat pernikahan tersebut telah dinodai. Sesuai hukum yang berlaku, jika terjadi salah sangka dalam hubungan pernikahan, salah satunya bisa mengajukan pembatalan perkawinan.
"Pernikahan itu telah dinodai dengan kenyataan, bahwa termohon tetap beragama Kristen. Bisa mendaftarkan pembatalan pernikahan jika salah satu merasa tertipu atau dibohongi, tidak ikhlas, dan tidak suci. Itu artinya telah menyalahi aturan yang berlaku," tutup dia.
Dalam persidangan permohonan pembatalan perkawinan, majelis hakim telah memanggil tiga orang saksi. Dua saksi dari pihak Asmirandah, yakni ketua KUA, H. Misro dan Anton Zantmant sedangkan satu saksi dari pihak Jonas Rivanno, Andreas Sungkono.
Menurut kuasa hukum Rivano, M Nuzul Wibawa, Jonas Rivanno legowo menerima keputusan hakim membatalkan pernikahannya.
Nuzul mengungkapkan, kliennya akan mengikuti keputusan majelis hakim, dan tidak akan menghalangi keputusan Andah berpisah dengannya.
"Dia akan mengikuti, dan menerima putusan sidang karena sejak awal keputusan Asmirandah tidak pernah dihalangi," ungkap Nuzul usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama Depok, Rabu (18/12/2013).
Selain menerima keputusan majelis hakim, Vanno juga telah meminta maaf kepada Andah, dan keluarga karena tidak konsisten memeluk agama Islam. Menurutnya, permintaan maaf tersebut dilakukan karena dia tak sanggup memenuhi permintaan Andah selama ini.
"Karena tidak bisa memenuhi semua ya dia sudah meminta maaf," lanjut Nuzul.
Nuzul mengungkapkan, hubungan Andah dan Vanno masih terjalin baik.
"Komunikasi bagus, cuma sudah tak tinggal serumah lagi. Kini statusnya jadi tidak ada perkawinan. Tidak ada duda atau janda," katanya.
Pihaknya berharap, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, keduanya masih berhubungan baik-baik saja.
Jonas Rivanno kembali ke agama semula pasca sepuluh hari pernikahan
Majelis hakim menemukan beberapa temuan yang memperkuat dikabulkannya permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan Asmirandah. Salah satunya, Jonas Rivanno kembali beragama Kristen setelah 10 hari menikah.
Pada 17 Oktober 2013 Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno) menikah. Namun, 10 hari setelah menikah, Vanno kembali ke keyakinan semula. Padahal, pada 21 Agustus lalu, Jonas Rivanno resmi menjadi mualaf, yang saat itu disaksikan di depan Ketua MUI Kecamatan Beji.
"Termohon (Jonas Rivanno) telah menikah dengan pemohon (Asmirandah) 17 Oktober 2013. Setelah menikah, termohon tinggal di tempat pemohon, tidak bersungguh-sungguh menjadi Muslim. Orangtua termohon tidak menghendaki, dan merestui pernikahan dengan pemohon. Sepuluh hari setelah menikah termohon tetap melakukan keyakinannya dan pemohon merasa dibohongi, belum bisa melaksanakan janjinya," ungkap Hakim Ketua, Drs Khairuman saat membacakan amar putusan, Rabu (18/12/2013).
Hakim pun berpendapat pernikahan tersebut telah dinodai. Sesuai hukum yang berlaku, jika terjadi salah sangka dalam hubungan pernikahan, salah satunya bisa mengajukan pembatalan perkawinan.
"Pernikahan itu telah dinodai dengan kenyataan, bahwa termohon tetap beragama Kristen. Bisa mendaftarkan pembatalan pernikahan jika salah satu merasa tertipu atau dibohongi, tidak ikhlas, dan tidak suci. Itu artinya telah menyalahi aturan yang berlaku," tutup dia.
Dalam persidangan permohonan pembatalan perkawinan, majelis hakim telah memanggil tiga orang saksi. Dua saksi dari pihak Asmirandah, yakni ketua KUA, H. Misro dan Anton Zantmant sedangkan satu saksi dari pihak Jonas Rivanno, Andreas Sungkono.
Comments
Post a Comment