SIDANG PERDANA BATAL NIKAH ASMIRANDAH TERHADAP JONAS RIVANNO, STATUS PERNIKAHAN ASMIRANDAH JONAS RIVANNO PASCA GUGATAN
SIDANG PERDANA BATAL NIKAH ASMIRANDAH TERHADAP JONAS RIVANNO, STATUS PERNIKAHAN ASMIRANDAH JONAS RIVANNO PASCA GUGATAN. Sidang perdana batal nikah Asmirandah-Vanno pada Rabu (27/11/2013) kemarin, hanya dihadiri dua kuasa hukum. Hakim ketua, Khairuman SH pun meminta agar Andah dan Jonas hadir pada sidang lanjutan, Rabu (4/12/2013) pekan depan. Lihat juga DAFTARKAN ADU TINJU KE PERTINA, EL SIAP TANDING LAWAN FARHAT ABBAS PADA 30 NOPEMBER.
Melalui kuasa hukumnya Muhammad Nuzul Wibawa, Jonas mengatakan dirinya tidak akan menghalangi niat sang istri untuk melakukan hal tersebut.
"Vano tidak akan menghalangi atau mempersulit apapun yang diinginkan Andah. Apapun yang Andah inginkan, Vano mengikutinya saja dan menerimanya," katanya.
Humas Pengadilan Agama Depok Drs Suryadi mengungkapkan alasan Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan dengan Jonas Rivanno. Menurutnya, status Vanno yang membantah keislamannya menjadi alasan kuat Andah melakukan pembatalan perkawinan. Andah merasa dibohongi.
"Jadi saudari Asmirandah salah sangka, semula pemohon (Asmirandah) meyakini kalau suaminya sudah Islam, jadi di belakang hari dia (Jonas) mengaku tidak Islam. Itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini. Memang dibenarkan pasal 27 ayat 2 kalau ada salah sangka di istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan," ungkap Suryadi.
Murtadnya Vanno menjadi alasan kuat kenapa Andah melakukan permohonan yang diajukan pada 7 November lalu.
"Setiap perkara yang diajukan harus mempunyai alasan dan dalil, jika tidak ada alasan dalam permohonan itu maka hakim tidak bisa mengabulkan permohonan itu," pungkasnya.
Jonas memang memeluk agama Islam sebelum menikahi Asmirandah. Namun, setelah status pernikahan dan keislamannya terkuak, Vanno membantahnya. Dia mengaku pernah menjadi mualaf sehingga banyak orang menyebut Vanno mempermainkan agama.
Hukum pembatalan perkawinan menurut MUI
Apabila gugatan pernikahan Asmirandah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Depok, maka tanpa menunggu masa iddah, Ia bisa menikah kembali kapan saja bersama pria lain yang memiliki satu keyakinan.
"Enggak ada masa iddah. Jadi iya bisa dikawinkan oleh orang lain pascapembatalan," ucap Juru bicara Pengadilan Agama Suryadi SAg SH MH, Rabu, (27/11/2013), di kantornya.
Bintang sinetron "Binar Bening Berlian" itu, tidak perlu menunggu massa iddah karena pembatalan pernikahannya karena salah sangka terhadap keyakinan Jonas. Jonas ternyata tidak lagi memiliki keyakinan yang sama lagi dengan wanita yang akrab disapa Andah tersebut.
Meskipun, akibat pembatalan itu Andah berstatus sebagai janda. Sama halnya ketika pernikahan berakhir karena perceraian.
"Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan, ada janda dan duda. Dalam perceraian janda dan duda cerai, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya," ujarnya.
Namun menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Amidhan pembatalan perkawinan dengan cerai sebetulnya sama saja, yakni memutuskan hubungan pernikahan. Oleh karena itu, bila pengadilan agama mengabulkan permohonan batal nikah, Andah wajib menjalankan masa iddah.
"Sebenernya kalau dia pernah bercampur, ada masa iddah 3 bulan 10 hari, dan kalau dia tidak pernah bercampur bisa saja buat jaga-jaga, 3 bulan 10 hari. Kita kan nggak tahu mereka sudah campur atau belum," ujar KH Amidhan.
Dalam hukum pernikahan di Indonesia, tidak diperbolehkan melakukan pernikahan beda agama. Menuruty KH Amidhan, pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh Andah, merupakan wujud kekecewaan, karena pria yang dikabarkan menikahinya, lebih memilih untuk menganut kepercayaan sebelumnya.
"Dia mengajukan kepengadilan agama itu akan supaya nikah dibatalkan atau diceraikan. Gugat cerai atau dia minta batal ya sama saja. Nanti pengadilan memutuskan perkawainan dipecahkan atau cerai karena beda agama. Bisa juga dia mutuskan perkawinan batal karena beda agama," ungkap Amidhan
Asmirandah-Jonas Rivanno bisa bersatu lagi
Permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan Asmirandah (Andah) akan berujung perpisahan dengan Jonas Rivanno (Vanno). Tetapi, keduanya dapat bersatu kembali asalkan Vanno kembali mualaf dengan kesungguhan hati dan konsistensi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Amidhan. Menurut Amidhan, Vanno masih dapat kesempatan untuk menjadi mualaf lagi dengan syarat datang ke Masjid Istiqlal atau ke hadapan para ulama.
"Kalau Jonas dihadapan ulama, atau pergi ke Istiqlal, dia masuk Islam lagi, dan berikrar. Saya kira itu terakhir, nanti dapat sertifikat. Ketika muslim kembali, boleh-boleh saja dia melamar lagi," ungkap Amidhan, saat dihubungi via telefon, Kamis (28/11/2013).
Hal tersebut, akan menjadi kesempatan terakhir bagi Vanno. Sebab menurut Amidhan, tidak ada toleransi bagi pasangan beda agama untuk bersatu. Secara hukum normatif, menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilarang.
"Dalam Undang-undang perkawinan, tidak boleh nikah beda agama," tegas Amidhan.
Melalui kuasa hukumnya Muhammad Nuzul Wibawa, Jonas mengatakan dirinya tidak akan menghalangi niat sang istri untuk melakukan hal tersebut.
"Vano tidak akan menghalangi atau mempersulit apapun yang diinginkan Andah. Apapun yang Andah inginkan, Vano mengikutinya saja dan menerimanya," katanya.
Humas Pengadilan Agama Depok Drs Suryadi mengungkapkan alasan Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan dengan Jonas Rivanno. Menurutnya, status Vanno yang membantah keislamannya menjadi alasan kuat Andah melakukan pembatalan perkawinan. Andah merasa dibohongi.
"Jadi saudari Asmirandah salah sangka, semula pemohon (Asmirandah) meyakini kalau suaminya sudah Islam, jadi di belakang hari dia (Jonas) mengaku tidak Islam. Itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini. Memang dibenarkan pasal 27 ayat 2 kalau ada salah sangka di istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan," ungkap Suryadi.
Murtadnya Vanno menjadi alasan kuat kenapa Andah melakukan permohonan yang diajukan pada 7 November lalu.
"Setiap perkara yang diajukan harus mempunyai alasan dan dalil, jika tidak ada alasan dalam permohonan itu maka hakim tidak bisa mengabulkan permohonan itu," pungkasnya.
Jonas memang memeluk agama Islam sebelum menikahi Asmirandah. Namun, setelah status pernikahan dan keislamannya terkuak, Vanno membantahnya. Dia mengaku pernah menjadi mualaf sehingga banyak orang menyebut Vanno mempermainkan agama.
Hukum pembatalan perkawinan menurut MUI
Apabila gugatan pernikahan Asmirandah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Depok, maka tanpa menunggu masa iddah, Ia bisa menikah kembali kapan saja bersama pria lain yang memiliki satu keyakinan.
"Enggak ada masa iddah. Jadi iya bisa dikawinkan oleh orang lain pascapembatalan," ucap Juru bicara Pengadilan Agama Suryadi SAg SH MH, Rabu, (27/11/2013), di kantornya.
Bintang sinetron "Binar Bening Berlian" itu, tidak perlu menunggu massa iddah karena pembatalan pernikahannya karena salah sangka terhadap keyakinan Jonas. Jonas ternyata tidak lagi memiliki keyakinan yang sama lagi dengan wanita yang akrab disapa Andah tersebut.
Meskipun, akibat pembatalan itu Andah berstatus sebagai janda. Sama halnya ketika pernikahan berakhir karena perceraian.
"Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan, ada janda dan duda. Dalam perceraian janda dan duda cerai, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya," ujarnya.
Namun menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Amidhan pembatalan perkawinan dengan cerai sebetulnya sama saja, yakni memutuskan hubungan pernikahan. Oleh karena itu, bila pengadilan agama mengabulkan permohonan batal nikah, Andah wajib menjalankan masa iddah.
"Sebenernya kalau dia pernah bercampur, ada masa iddah 3 bulan 10 hari, dan kalau dia tidak pernah bercampur bisa saja buat jaga-jaga, 3 bulan 10 hari. Kita kan nggak tahu mereka sudah campur atau belum," ujar KH Amidhan.
Dalam hukum pernikahan di Indonesia, tidak diperbolehkan melakukan pernikahan beda agama. Menuruty KH Amidhan, pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh Andah, merupakan wujud kekecewaan, karena pria yang dikabarkan menikahinya, lebih memilih untuk menganut kepercayaan sebelumnya.
"Dia mengajukan kepengadilan agama itu akan supaya nikah dibatalkan atau diceraikan. Gugat cerai atau dia minta batal ya sama saja. Nanti pengadilan memutuskan perkawainan dipecahkan atau cerai karena beda agama. Bisa juga dia mutuskan perkawinan batal karena beda agama," ungkap Amidhan
Asmirandah-Jonas Rivanno bisa bersatu lagi
Permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan Asmirandah (Andah) akan berujung perpisahan dengan Jonas Rivanno (Vanno). Tetapi, keduanya dapat bersatu kembali asalkan Vanno kembali mualaf dengan kesungguhan hati dan konsistensi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Amidhan. Menurut Amidhan, Vanno masih dapat kesempatan untuk menjadi mualaf lagi dengan syarat datang ke Masjid Istiqlal atau ke hadapan para ulama.
"Kalau Jonas dihadapan ulama, atau pergi ke Istiqlal, dia masuk Islam lagi, dan berikrar. Saya kira itu terakhir, nanti dapat sertifikat. Ketika muslim kembali, boleh-boleh saja dia melamar lagi," ungkap Amidhan, saat dihubungi via telefon, Kamis (28/11/2013).
Hal tersebut, akan menjadi kesempatan terakhir bagi Vanno. Sebab menurut Amidhan, tidak ada toleransi bagi pasangan beda agama untuk bersatu. Secara hukum normatif, menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilarang.
"Dalam Undang-undang perkawinan, tidak boleh nikah beda agama," tegas Amidhan.
Comments
Post a Comment